TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menuntaskan babak krusial dalam penanganan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang. Bukan sekadar berita biasa, namun sebuah langkah nyata yang mengembalikan hak negara.
Jaksa berhasil mengeksekusi uang pengganti kerugian negara senilai Rp1, 6 miliar. Dana fantastis ini tidak berputar di tempat, melainkan langsung disetorkan ke kas negara, sebuah penegasan bahwa uang rakyat yang diselewengkan akan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Eksekusi ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang panjang, setelah perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para terpidana, yang sebelumnya menerima putusan banding, memilih untuk tidak lagi menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung, sebuah keputusan yang memperjelas nasib perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, dengan mantap menegaskan komitmen jajarannya. Ia menyatakan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, termasuk putusan banding.
"Hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dengan total sekitar Rp1, 6 miliar. Karena para terpidana tidak menempuh kasasi, perkara ini sudah inkrah, " ujar La Ode, Selasa (20/1/2026).
Kejari Trenggalek memberikan jaminan penuh bahwa pemulihan kerugian negara berjalan tuntas dan tunai, bukan sekadar cicilan bertahap, sesuai dengan amanat putusan hakim yang mengikat.
Demi menjaga transparansi yang menjadi kunci kepercayaan publik, Kejari Trenggalek melakukan penyetoran seluruh uang hasil eksekusi ke rekening pemerintah melalui Bank BNI secara terbuka. Langkah ini secara gamblang menjawab keraguan yang mungkin timbul di masyarakat mengenai alur pengelolaan aset sitaan dari kasus korupsi.
"Kami menyetor uang ini langsung ke rekening negara. Inilah jawaban atas pertanyaan publik: ke mana uang sitaan korupsi? Jawabannya jelas, kembali menjadi uang negara, " tegas La Ode, menunjukkan ketegasan dan akuntabilitas.
Ia juga tak lupa menyampaikan imbauan penting kepada para debitur yang masih bermasalah. Pesannya jelas: segera selesaikan kewajiban kepada negara. Ancaman penegakan hukum tetap ada bagi mereka yang mengabaikan tanggung jawab.
"Siapa pun yang masih memiliki tunggakan kredit dari dana negara harus menyelesaikannya. Kami akan mengejar sesuai ketentuan hukum, " tambahnya, menyiratkan keseriusan dalam menagih.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, membeberkan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini merupakan buah dari upaya hukum banding yang diajukan oleh jaksa. Majelis hakim tingkat banding terbukti mengabulkan poin krusial terkait kewajiban uang pengganti, sebuah kemenangan bagi penegakan keadilan.
Dalam kasus ini, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terpidana, yakni Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani. Masing-masing harus menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta.
"Alhamdulillah, majelis hakim banding mengabulkan permohonan kami. Jika putusan tingkat pertama tidak memuat uang pengganti, majelis banding justru mewajibkan hal itu, " terang Joko, menjelaskan detail keberhasilan upaya hukum.
Joko juga menguraikan dasar pertimbangan jaksa terkait penyetoran uang pengganti langsung ke kas negara, bukan ke pihak perbankan. Ia menjelaskan bahwa pada tingkat pertama, hakim memang memerintahkan pengembalian dana ke bank.
"Namun kami berargumen bahwa bank sudah menerima penggantian melalui asuransi. Karena itu, hukum mengharuskan uang pengganti masuk langsung ke kas negara, " tegasnya, memaparkan argumen hukum yang kuat.
Melalui setoran lunas Rp1, 6 miliar ini, Kejari Trenggalek menegaskan sebuah pesan penting. Negara tidak hanya bertugas menghukum pelaku korupsi, tetapi juga berupaya keras mengejar dan menyita hasil kejahatan hingga tuntas. Kasus KUR Porang di Kecamatan Pule ini menjadi pengingat tegas: negara akan menagih setiap rupiah uang rakyat yang telah disalahgunakan. (PERS)

Updates.